Surat Edaran ini berisi perubahan pedoman untuk melakukan perpanjangan masa berlaku dan proses sertifikasi kompetensi kerja, yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 2020; Perpres No.27 Tahun 2020; PermenPUPR No. 13 Tahun 2020; SE Menteri No.21/SE/M/2021; SE Menteri No. 03 /SE/M/2022.
Perubahan yang dilakukan pada huruf E, huruf F dan huruf G SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022; ketentuan huruf H angka 1 huruf c Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.