Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

SKK diwajibkan dimiliki oleh Penangung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tidak seperti SBU yang sangat banyak Pasal ketentuannya di PP 05/20, untuk SKK hanya diterangkan pada 3 pasal saja yaitu dengan kutipan asli sebagai berikut:

 Pasal 101

  1. SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dimiliki tenaga kerja konstruks.
  2. SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
  3. Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
  4. Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
  5. SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
  6. SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 102

  1. Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi danSKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.
  2. Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.
  3. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan :
  • permohonan baru;
  • perpanjangan; atau
  • Perubahan

Untuk Kualifikasi Tenaga Kerja, SKK mengacu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia (PS 08/12). Sedangkan untuk klasifikasinya mengacu ke PP 14/20 dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 28

  1. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, harus mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.
  2. Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:
  • operator;
  • teknisi atau analis; dan
  • Ahli

Pasal 28C

  1. Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. 
  2. Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada Kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis, dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi:
  • arsitektur;
  • sipil;
  • mekanikal;
  • tata lingkungan;
  • arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
  • perencanaan wilayah dan kota;
  • sains dan rekayasa teknik; atau
  • manajemen pelaksanaan. 

Untuk Kode dan Subklasifikasi dari Klasifikasi Sipil (b), Mekanikal(c) dan Manajemen pelaksanaan (h) dapat dilihat pada Surat Edaran nomor 11/SE/LPJK/2021 perihal Pedoman Teknis Konversi Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja pada SKK dengan Klasifikasi Sipil, Mekanikal dan Manajemen Pelaksanaan.    

Sebagai penambah pengetahuan, terkait  ketentuan terkait SKK, kebijakannya telah beberapa kali dirubah dimana saat ini yang dipakai adalah SE 21/21. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SE 30/20). Hal ini terjadi karena terdapatnya Masa transisi yang berlangsung sejak pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024 sampai ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi pada 06 Desember 2021. 

Pada masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2017-2020 yang dipakai adalah Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli (PLPJK 05/17) dan Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil (PLPJK 06/17). 

Berikut format SKK yang berlaku :