Kementrian Pekerjaan Umum, mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR ini merupakan hasil evaluasi dari penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil evaluasi juga berasal dari masukan masyarakat jasa konstruksi terhadap kendala dan hambatan dalam implementasi perizinan berusaha berbasis resiko sektor jasa konstriksi.

Diharapkan kepada Masyarakat Jasa Kontruksi dapat mengetahui relaksasi kemudahan kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi sehingga dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruki dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi menjadi cepat dan dapat menjawab solusi hambatan yang terjadi selama ini dirasakan dunia usaha Jasa Konstruksi.

Download : Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022

sumber : sipjaki.pu.go.id