Pancek KPK Sebagai Syarat Perpanjangan Sertifikasi Badan Usaha

Salah satu kriteria penetapan kualifikasi badan usaha yang merupakan data dan dokumen persyaratan Sertifikasi Badan Usaha adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha. Hal ini diatur detail pada Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/Dk/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.Salah satu kriteria penetapan kualifikasi badan usaha yang merupakan data dan dokumen persyaratan Sertifikasi Badan Usaha adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha. Hal ini diatur detail pada Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/Dk/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
 
Penerapan SMAP Badan Usaha dapat diperoleh melalui sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi, dokumen penerapan SMAP, atau surat pernyataan komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen SMAP (khusus untuk permohonan baru).
Dokumen penerapan SMAP selain dapat dibuat sendiri oleh badan usaha juga dapat dipenuhi melalui Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 
pemahaman masyarakat terhadap korupsi masih terbatas sebagai kejahatan di sektor publik atau pemerintahan semata. Padahal, faktanya, korupsi tidak mengenal batas, korupsi juga tumbuh dan berkembang di dunia usaha, baik di level operasional hingga manajerial tertinggi, bahkan pada pemilik korporasi
 
Dengan penerapan SMAP Badan Usaha Jasa Konstruksi diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan