Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan terdapatnya beberapa perubahan pengaturan yang signifikan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta segmentasi pasar untuk setiap kualifikasi pada jenis usaha jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.