| Sifat Usaha | Spesial |
|---|---|
| Klasifikasi | Spesialis (Instalasi) |
| Kode Subklasifikasi | PB009 |
| Kode KBLI | 43309 |
| Judul KBLI | PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN BANGUNAN GEDUNG DAN/ ATAU BANGUNAN SIPIL |
| Ruang Lingkup Kegiatan | Kelompok ini mencakup pekerjaan pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil untuk dinding luar dengan pembersihan uap atau sandblasting, lapis permukaan marmer, ubin keramik, granit dan lain nya dengan mesin penyiat dan pemoles dan bahan pembersih termasuk perbaikan, pembersihan, dan perawatan umum untuk semua bagian dari bangunan baik interior, eksterior maupun area sekitarnya. |
| BUJKN | |
| Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi desain interior. |
| ● PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi desain interior. |
| Peralatan | Paling sedikit 2 alat Scaffolding, dump truck, work platform lift, water tank truck, gondola, generator set, air compressor, jet cleaner, vacuum pump, wheel loader, telehandler, chisel pneumatic. |
| BUJKPMA | |
| Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi desain interior. |
| ● PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi desain interior. |
| Peralatan | Paling sedikit 2 alat Scaffolding, dump truck, work platform lift, water tank truck, gondola, generator set, air compressor, jet cleaner, vacuum pump, wheel loader, telehandler, chisel pneumatic. |
| KP BUJK | |
| Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi desain interior. |
| ● PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi desain interior. |
| Peralatan | Paling sedikit 5 alat Scaffolding, dump truck, work platform lift, water tank truck, gondola, generator set, air compressor, jet cleaner, vacuum pump, wheel loader, telehandler, chisel pneumatic. |
Sistem Manajemen Mutu/SMM
Sertifikat ISO 9001 : 2015 atau memiliki dokumen terkait Program Mutu Pelaksanaan Kontrak untuk Kecil dan Menengah 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 : 2015 selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak SBU terbit. Spesialis, Kantor Perwakilan BUJKA tidak dibolehkan Dokumen SMM.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP
Sertifikat ISO 17001 : 2010 atau memiliki dokumen terkait Program Anti Penyuapan, Dokumen yang dipersyaratkan ada 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar, 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah & Sepsialis, 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil sejak SBU terbit.