Sifat UsahaSpesial
KlasifikasiSpesialis (Konstruksi Khusus)
Kode SubklasifikasiKK001
Kode KBLI43901
Judul KBLIPONDASI KONSTRUKSI
Ruang Lingkup KegiatanKelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi, tiang pancang, dan pengeboran termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
BUJKN
Penjualan TahunanTidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan>= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
● PJBU1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
● PJTBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai.
● PJSKBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai.
PeralatanPaling sedikit 2 alat

Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, vibrating rammer, vibrating tamper, excavator, concrete pump, wheel loader, pile driving machine, bore pile machine, diesel hammer, vibro hammer, crawler crane, truck crane, dewatering pump, ponton, tug boat, hydraulic static pile driving, air compressor, generator set, water tank truck, slurry pump, dan pontoon hopper barge.
BUJKPMA
Penjualan TahunanTidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan>= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
● PJBU1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
● PJTBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai.
● PJSKBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai.
PeralatanPaling sedikit 2 alat

Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, vibrating rammer, vibrating tamper, excavator, concrete pump, wheel loader, pile driving machine, bore pile machine, diesel hammer, vibro hammer, crawler crane, truck crane, dewatering pump, ponton, tug boat, hydraulic static pile driving, air compressor, generator set, water tank truck, slurry pump, dan pontoon hopper barge.
KP BUJK
Penjualan TahunanTidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan>= Rp10.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
● PJBU1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
● PJTBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai.
● PJSKBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai.
PeralatanPaling sedikit 5 alat

Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, vibrating rammer, vibrating tamper, excavator, concrete pump, wheel loader, pile driving machine, bore pile machine, diesel hammer, vibro hammer, crawler crane, truck crane, dewatering pump, ponton, tug boat, hydraulic static pile driving, air compressor, generator set, water tank truck, slurry pump, dan pontoon hopper barge.

Sistem Manajemen Mutu/SMM

Sertifikat ISO 9001 : 2015 atau memiliki dokumen terkait Program Mutu Pelaksanaan Kontrak untuk Kecil dan Menengah 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 : 2015 selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak SBU terbit. Spesialis, Kantor Perwakilan BUJKA tidak dibolehkan Dokumen SMM.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP

Sertifikat ISO 17001 : 2010 atau memiliki dokumen terkait Program Anti Penyuapan, Dokumen yang dipersyaratkan ada 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar, 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah & Sepsialis, 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil sejak SBU terbit.