Sifat UsahaSpesial
KlasifikasiSpesialis (Persiapan)
Kode SubklasifikasiPL002
Kode KBLI42914
Judul KBLIPENGERUKAN
Ruang Lingkup KegiatanKelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
BUJKN
Penjualan TahunanTidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan>= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
● PJBU1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
● PJTBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau subklasifikasi sungai dan pantai.
● PJSKBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau subklasifikasi sungai dan pantai.
PeralatanPaling sedikit 2 alat

Dump truck, excavator, floating excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk (cutter dredger, suction dredger), tug boat, floating crane (dragline, clamshell), ponton, dan slurry pump.
BUJKPMA
Penjualan TahunanTidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan>= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
● PJBU1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
● PJTBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau subklasifikasi sungai dan pantai.
● PJSKBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau subklasifikasi sungai dan pantai.
PeralatanPaling sedikit 2 alat

Dump truck, excavator, floating excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk (cutter dredger, suction dredger), tug boat, floating crane (dragline, clamshell), ponton, dan slurry pump.
KP BUJK
Penjualan TahunanTidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan>= Rp10.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
● PJBU1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
● PJTBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau subklasifikasi sungai dan pantai.
● PJSKBU1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau subklasifikasi sungai dan pantai.
PeralatanPaling sedikit 5 alat

Dump truck, excavator, floating excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk (cutter dredger, suction dredger), tug boat, floating crane (dragline, clamshell), ponton, dan slurry pump.

Sistem Manajemen Mutu/SMM

Sertifikat ISO 9001 : 2015 atau memiliki dokumen terkait Program Mutu Pelaksanaan Kontrak untuk Kecil dan Menengah 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 : 2015 selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak SBU terbit. Spesialis, Kantor Perwakilan BUJKA tidak dibolehkan Dokumen SMM.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP

Sertifikat ISO 17001 : 2010 atau memiliki dokumen terkait Program Anti Penyuapan, Dokumen yang dipersyaratkan ada 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar, 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah & Sepsialis, 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil sejak SBU terbit.