| Sifat Usaha | Umum |
|---|---|
| Klasifikasi | Bangunan Sipil |
| Kode Subklasifikasi | BS020 |
| Kode KBLI | 42209 |
| Judul KBLI | KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH LAINNYA |
| Ruang Lingkup Kegiatan | Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain-lain. |
| Kualifikasi KECIL | |
| Penjualan Tahunan | <= Rp2.500.000.000,- |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp300.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU |
| ● PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| ● PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| Peralatan | Paling sedikit 1 alat Concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump. |
| Kualifikasi MENENGAH | |
| Penjualan Tahunan | >= Rp2.500.000.000,- |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp2.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| ● PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| Peralatan | Paling sedikit 2 alat Excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck. |
| Kualifikasi BESAR | |
| Penjualan Tahunan | >= Rp50.000.000.000,- |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp25.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| ● PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| Peralatan | Paling sedikit 3 alat Excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck. |
| BUJKA | |
| Penjualan Tahunan | >= Rp100.000.000.000,- NB : KP BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp35.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). |
| Peralatan | Paling sedikit 5 alat Excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck. |
Sistem Manajemen Mutu/SMM
Sertifikat ISO 9001 : 2015 atau memiliki dokumen terkait Program Mutu Pelaksanaan Kontrak untuk Kecil dan Menengah 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 : 2015 selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak SBU terbit. Spesialis, Kantor Perwakilan BUJKA tidak dibolehkan Dokumen SMM.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP
Sertifikat ISO 17001 : 2010 atau memiliki dokumen terkait Program Anti Penyuapan, Dokumen yang dipersyaratkan ada 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar, 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah & Sepsialis, 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil sejak SBU terbit.