| Sifat Usaha | Spesial |
|---|---|
| Klasifikasi | Spesialis (Instalasi) |
| Kode Subklasifikasi | IN001 |
| Kode KBLI | 43291 |
| Judul KBLI | INSTALASI MEKANIKAL |
| Ruang Lingkup Kegiatan | Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalantapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. |
| BUJKN | |
| Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
| ● PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
| Peralatan | Paling sedikit 2 alat Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck, scissor lift, telehandler, dan stringing machine. |
| BUJKPMA | |
| Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
| ● PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
| Peralatan | Paling sedikit 2 alat Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck, scissor lift, telehandler, dan stringing machine. |
| KP BUJK | |
| Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan |
| Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- |
| Tenaga Konstruksi | |
| ● PJBU | 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
| ● PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
| ● PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
| Peralatan | Paling sedikit 5 alat Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck, scissor lift, telehandler, dan stringing machine. |
Sistem Manajemen Mutu/SMM
Sertifikat ISO 9001 : 2015 atau memiliki dokumen terkait Program Mutu Pelaksanaan Kontrak untuk Kecil dan Menengah 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 : 2015 selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak SBU terbit. Spesialis, Kantor Perwakilan BUJKA tidak dibolehkan Dokumen SMM.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP
Sertifikat ISO 17001 : 2010 atau memiliki dokumen terkait Program Anti Penyuapan, Dokumen yang dipersyaratkan ada 16 (enam belas) dokumen atau surat Pernyataan Komitmen Akan Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Dokumen Penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar, 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah & Sepsialis, 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil sejak SBU terbit.