Kategori
Uncategorized

PENGURUS LPJK PERIODE 2025-2029

Dewan Pimpinan dan Seluruh Anggota Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia mengucapkan selamat dan sukses atas Pelantikan Pengurtus LPJK Periode 2025 – 2029, semoga amanah dalam bekerja dan mengedepankan kepentingan bersama Masyarakatan Jasa Konstruksi.

Kategori
Uncategorized

Peraturan Menteri PU Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri PU Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan terdapatnya beberapa perubahan pengaturan yang signifikan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta segmentasi pasar untuk setiap kualifikasi pada jenis usaha jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kategori
Uncategorized

Pancek KPK Sebagai Syarat Perpanjangan Sertifikasi Badan Usaha

Pancek KPK Sebagai Syarat Perpanjangan Sertifikasi Badan Usaha

Salah satu kriteria penetapan kualifikasi badan usaha yang merupakan data dan dokumen persyaratan Sertifikasi Badan Usaha adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha. Hal ini diatur detail pada Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/Dk/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.Salah satu kriteria penetapan kualifikasi badan usaha yang merupakan data dan dokumen persyaratan Sertifikasi Badan Usaha adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha. Hal ini diatur detail pada Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/Dk/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
 
Penerapan SMAP Badan Usaha dapat diperoleh melalui sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi, dokumen penerapan SMAP, atau surat pernyataan komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen SMAP (khusus untuk permohonan baru).
Dokumen penerapan SMAP selain dapat dibuat sendiri oleh badan usaha juga dapat dipenuhi melalui Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 
pemahaman masyarakat terhadap korupsi masih terbatas sebagai kejahatan di sektor publik atau pemerintahan semata. Padahal, faktanya, korupsi tidak mengenal batas, korupsi juga tumbuh dan berkembang di dunia usaha, baik di level operasional hingga manajerial tertinggi, bahkan pada pemilik korporasi
 
Dengan penerapan SMAP Badan Usaha Jasa Konstruksi diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan
Kategori
Uncategorized

MUNAS AKSI KE-IV

Bogor – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia Indonesia Ke IV (MUNAS AKSI Ke-IV) hari ini tanggal 22 Juli 2025 yang dilaksanakan di Onih Hotel – Bogor, telah memilih Dewan Pimpinan Nasional baru yang akan memimpin organisasi ini selama limat tahun ke depan. Ir. Veri Senopel untuk kesekian kalinya terpilih kembali sebagai Ketua Umum AKSI periode 2025-2030 melalui proses pemilihan yang berlangsung mulus dan transparan.
Dalam sambutannya, Ir. Veri Senopel menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta Munas yang telah mempercayakan dirinya untuk memimpin Kembali AKSI. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara anggota untuk mencapai tujuan organisasi. dan juga antar Lembaga terutama dengan Lembaga pemerintah
Tujuan dan Harapan

  • Membangun iklim industri Jasa Konstruksi yang lebih kondusif dan inklusif
  • Meningkatkan sinergi dengan pemerintah dan asosiasi lainnya
  • Memperkuat kapasitas pengurus Nasional untuk mendukung program kerja yang efektif guna mencapai tujuan organisasi jangka pendek maupun jangka panjang
    Dengan terpilihnya dewan pimpinan baru, diharapkan AKSI dapat terus berkontribusi dalam pembangunan Infrastrutur dan meningkatkan kualitas Jasa Konstruksi para anggotanya. Semangat inovasi dan kolaborasi akan menjadi pilar utama dalam mencapai tujuan organisasi.
Kategori
Uncategorized

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022

Kementrian Pekerjaan Umum, mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR ini merupakan hasil evaluasi dari penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil evaluasi juga berasal dari masukan masyarakat jasa konstruksi terhadap kendala dan hambatan dalam implementasi perizinan berusaha berbasis resiko sektor jasa konstriksi.

Diharapkan kepada Masyarakat Jasa Kontruksi dapat mengetahui relaksasi kemudahan kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi sehingga dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruki dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi menjadi cepat dan dapat menjawab solusi hambatan yang terjadi selama ini dirasakan dunia usaha Jasa Konstruksi.

Download : Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022

sumber : sipjaki.pu.go.id

Kategori
Uncategorized

Pelantikan DPD Kab. Maybrat, Papua Barat

Pelantikan DPD Kab. Maybrat, Papua Barat

Dewan Pimpinan Propinsi Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Papua Barat melantik Dewan Pimpinan Daerah AKSI Kabupaten Sorong untuk Masa Bhakti 2022 – 2027 pada tanggal 17 Maret 2022 di Distrik Ayamaru, Maybrat-Sorong.

Ketua Umum DPP AKSI Papua Barat ( Noak Mandowen ) melantik Sdr. Robert Sentuf sebagai Ketua Umum dan Sdr. Manfred Susim sebagai Sekretaris Umum.

Pada kesempatan pelantikan tersebut Ketua Umum Propinsi Papua Barat berpesan kepada segenap Dewan Pengurus maupun anggota AKSI Kab. Maybrat untuk dapat bersinergi dengan pemerintah daerah maupun Instansi terkait dalam pelaksanaan pembangunan diwilayah Kab. Maybrat pada khususnya dan Propinsi pada umumnya.

Juga disampaikan oleh Ketua Umum agar Pemerintah dapat memberikan apresiasi dan pembinaan yang baik kepada para pengusaha lokal dalam rangka ikut berpartisipasi dalam pembangunan Daerah maupun Nasional.

Pelantikan DPD AKSI Kab. Maybrat di laksanakan di Distrik Ayamaru, Maybrat pada tanggal 17 Meret 2022. pada kesempatan ini pula Dewan Pimpinan Nasional mengucapkan selamat bekerja kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Maybrat, semoga sukses selalu.

Kategori
Uncategorized

Kerjasama AKSI dengan P3SM

Kerjasama AKSI dengan P3SM

Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) bekerjasama dengan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) dalam rangka pelaksanaan dan pelayanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Anggota AKSI Tahun 2022.

Kerjasama ini di inisiasi oleh Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK) yang beranggotakan 15 Asosiasi baik Jasa Konstruksi, Profesi maupun Jasa Konsultasi Konstruksi.

Diharapkan dengan kerjasama yang terjalin dapat menjadi sinergitas antar Asoasisi maupun Asosiasi dengan LSBU/LSP dalam rangka peningkatan dan pelayanan kepada anggota.

Kategori
Uncategorized

Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Ketentuan perizinan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

SKK diwajibkan dimiliki oleh Penangung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tidak seperti SBU yang sangat banyak Pasal ketentuannya di PP 05/20, untuk SKK hanya diterangkan pada 3 pasal saja yaitu dengan kutipan asli sebagai berikut:

 Pasal 101

  1. SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dimiliki tenaga kerja konstruks.
  2. SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja.
  3. Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi.
  4. Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
  5. SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
  6. SKK konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 102

  1. Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi danSKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.
  2. Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan pelatihan kerja.
  3. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan :
  • permohonan baru;
  • perpanjangan; atau
  • Perubahan

Untuk Kualifikasi Tenaga Kerja, SKK mengacu kebijakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia (PS 08/12). Sedangkan untuk klasifikasinya mengacu ke PP 14/20 dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 28

  1. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, harus mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.
  2. Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi jabatan:
  • operator;
  • teknisi atau analis; dan
  • Ahli

Pasal 28C

  1. Penetapan Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. 
  2. Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi pada Kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analis, dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi:
  • arsitektur;
  • sipil;
  • mekanikal;
  • tata lingkungan;
  • arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior;
  • perencanaan wilayah dan kota;
  • sains dan rekayasa teknik; atau
  • manajemen pelaksanaan. 

Untuk Kode dan Subklasifikasi dari Klasifikasi Sipil (b), Mekanikal(c) dan Manajemen pelaksanaan (h) dapat dilihat pada Surat Edaran nomor 11/SE/LPJK/2021 perihal Pedoman Teknis Konversi Jenjang Kualifikasi Jabatan Kerja pada SKK dengan Klasifikasi Sipil, Mekanikal dan Manajemen Pelaksanaan.    

Sebagai penambah pengetahuan, terkait  ketentuan terkait SKK, kebijakannya telah beberapa kali dirubah dimana saat ini yang dipakai adalah SE 21/21. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SE 30/20). Hal ini terjadi karena terdapatnya Masa transisi yang berlangsung sejak pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024 sampai ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi pada 06 Desember 2021. 

Pada masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2017-2020 yang dipakai adalah Peraturan LPJK nomor 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli (PLPJK 05/17) dan Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil (PLPJK 06/17). 

Berikut format SKK yang berlaku :

 
Kategori
Uncategorized

Tata Cara Permohonan SBU menurut PP No. 5 Tahun 2021

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 103

Alur sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui OSS RBA diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

PP No. 5 tahun 2021 pasal 103
1. Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 1 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
    a. permohonan;
    b. pembayaran biaya;
    c. verifikasi dan validasi,  dan
    d. persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
2. BUJK mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dokumen yang ==dipersyaratkan.
3. Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian kelayakan yang telah ditetapkan dalam ==Pasal 85 ayat (1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
4. Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat tagihan.
5. Pelaksanaan verilikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK ==melakukan pembayaran biaya.
6. Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pembayaran diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan ==SBU konstruksi, dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi ==jasa konstruksi terintegrasi.
7. Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.

Kategori
Uncategorized

SE Mentri PUPR No. 05/SE/M/2022

Surat Edaran Mentri PUPR Nomor 05/SE/M/2022

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja

Surat Edaran ini berisi perubahan pedoman untuk melakukan perpanjangan masa berlaku dan proses sertifikasi kompetensi kerja, yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 2020; Perpres No.27 Tahun 2020; PermenPUPR No. 13 Tahun 2020; SE Menteri No.21/SE/M/2021; SE Menteri No. 03 /SE/M/2022.
 
Perubahan yang dilakukan pada huruf E, huruf F dan huruf G SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022; ketentuan huruf H angka 1 huruf c Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.